Muktamar Nahdlatul Ulama adalah Forum Permusyawaratan Tertinggi dalam Organisasi, karena itu, seluruh proses menuju dan selama Muktamar NU ke-35 harus dibangun di atas satu prinsip sederhana tetapi fundamental: jangan biarkan agama dan tradisi organisasi menjadi tameng untuk membenarkan praktik yang secara substansi justru merusak integritas.
Salah satu wilayah yang harus dibuat terang adalah soal bisyaroh, hadiah, shadaqah, dan risywah. Empat istilah ini sering berada dalam ruang yang berdekatan, tetapi secara hukum, niat, fungsi, dan akibat sosial memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Ketika batas-batasnya sengaja dikaburkan, sesuatu yang semestinya merupakan bentuk penghormatan dapat berubah menjadi transaksi kepentingan. Di sinilah pembelokan makna harus dihentikan.
Bisyaroh bukan risywah. Hadiah bukan risywah. Shadaqah bukan risywah. Tetapi sebuah pemberian dapat menjadi risywah ketika diberikan untuk memengaruhi keputusan, membeli keberpihakan, atau mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya nama pemberiannya, tetapi konteks, waktu, tujuan, hubungan antara pemberi dan penerima, serta dampaknya terhadap keputusan organisasi.
Dalam tradisi pesantren, bisyaroh memiliki akar penghormatan terhadap guru, kiai, dai, atau seseorang yang memberikan khidmah keilmuan dan keagamaan. Ia bukan harga sebuah fatwa, bukan ongkos sebuah keputusan, dan bukan alat untuk membeli keberpihakan.
Demikian pula shadaqah adalah amal kebajikan yang semestinya lahir dari keikhlasan, bukan instrumen untuk mengendalikan seseorang atau memengaruhi forum organisasi.
Begitu pula hadiah. Dalam kehidupan sosial, hadiah dapat menjadi simbol penghormatan dan silaturahmi.
Tetapi ketika hadiah diberikan kepada seseorang yang sedang memiliki kewenangan menentukan sebuah keputusan, apalagi menjelang keputusan strategis, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Secara etik, setidaknya harus muncul pertanyaan: mengapa diberikan sekarang, kepada siapa, dan untuk kepentingan apa?
Di titik inilah risywah harus diletakkan secara tegas. Risywah bukan sekadar amplop yang berpindah tangan. Risywah adalah problem moral ketika pemberian digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh sesuatu melalui cara yang tidak benar. Karena itu, mengganti label “uang” menjadi “bisyaroh”, “hadiah”, “sedekah”, atau “bantuan” tidak otomatis mengubah substansinya.
Dalam Islam, yang dinilai bukan sekadar nama, tetapi hakikat dan tujuannya.
Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum untuk mengakhiri budaya “asal namanya bukan risywah, maka dianggap bukan risywah.” Cara berpikir seperti ini berbahaya. Sebab korupsi moral sering kali tidak dimulai dari perubahan tindakan, tetapi dari perubahan istilah. Praktik yang sesungguhnya sama diberi nama baru agar terlihat lebih terhormat.
NU memiliki warisan moral yang terlalu besar untuk dipertaruhkan oleh permainan istilah.
Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari membangun NU bukan sebagai ruang transaksi kepentingan, melainkan sebagai jam’iyah diniyah-ijtima’iyah yang bertumpu pada ilmu, adab, ukhuwah, maslahat, dan kejujuran. Karena itu, muruah ulama dan kehormatan organisasi harus berada di atas kepentingan kandidat, kelompok, maupun jaringan kekuasaan.
Muktamar harus memperlihatkan bahwa semakin besar sebuah organisasi, semakin ketat pula standar etikanya. Jangan sampai orang yang datang ke Muktamar membawa uang lebih banyak lalu memperoleh pengaruh lebih besar. Jangan sampai suara organisasi dapat dibentuk oleh kemampuan finansial. Dan jangan sampai khidmah kepada NU berubah menjadi pasar kekuasaan.
Yang lebih berbahaya adalah ketika praktik semacam itu kemudian diberi legitimasi dengan bahasa agama.
Ini yang harus dihentikan.
Kita tidak sedang mengharamkan bisyaroh. Kita tidak sedang mencurigai setiap hadiah.
Kita juga tidak sedang melarang shadaqah. Yang harus ditolak adalah pembelokan makna dan penyalahgunaan istilah keagamaan untuk membungkus kepentingan yang sesungguhnya bersifat transaksional.
Karena itu, Muktamar NU ke-35 perlu memiliki kode etik pemberian dan penerimaan yang jelas. Setidaknya harus ada transparansi mengenai pemberian yang berkaitan dengan peserta, pemegang mandat, pengurus, kandidat, panitia, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keputusan Muktamar.
Prinsipnya sederhana: semakin dekat pemberian dengan momentum pengambilan keputusan, semakin tinggi tingkat kehati-hatian yang harus diberlakukan.
Bahkan jika secara fikih sebuah pemberian masih dapat diperdebatkan statusnya sebagai hadiah atau shadaqah, secara etik organisasi belum tentu layak dilakukan.
Di sinilah NU membutuhkan bukan hanya fikih halal-haram, tetapi juga fikih kehati-hatian, fikih amanah, dan etika tata kelola organisasi.
Sebab tidak semua yang belum terbukti haram secara fikih otomatis baik secara tata kelola.
Muktamar ke-35 harus menjadi kesempatan untuk membangun politik organisasi yang beradab.Politik dalam pengertian mengelola kepentingan jam’iyah untuk mencapai maslahat, bukan politik transaksional yang menjadikan mandat organisasi sebagai komoditas.
Para peserta Muktamar harus datang membawa mandat, bukan harga.
Para calon pemimpin harus menawarkan gagasan, rekam jejak, kapasitas, integritas, dan keteladanan, bukan kemampuan membiayai dukungan.
Dan para pemegang mandat harus mampu mengatakan: “Saya menerima amanah ini bukan karena siapa yang memberi, tetapi karena siapa yang paling layak memikulnya.
Inilah saatnya NU membangun standar baru.Bukan sekadar bersih secara prosedural, tetapi juga bersih secara moral. Bukan hanya tidak terbukti menerima risywah, tetapi juga memiliki keberanian untuk menjauh dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan syubhat transaksi kepentingan.
Sebab masa depan NU tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Masa depan NU juga ditentukan oleh bagaimana proses memilihnya berlangsung.
Jika prosesnya bersih, kepemimpinan memperoleh legitimasi moral.
Jika prosesnya keruh, siapa pun yang terpilih akan membawa beban kecurigaan.
Maka Muktamar NU ke-35 harus meninggalkan warisan yang lebih besar daripada sekadar nama-nama pengurus baru: warisan tata kelola yang bermartabat. Bisyaroh harus tetap menjadi bisyaroh. Hadiah harus tetap menjadi hadiah. Shadaqah harus tetap menjadi shadaqah.
Dan risywah harus disebut risywah jangan dipoles, jangan disamarkan, jangan dibelokkan maknanya dengan istilah-istilah agama.
Karena NU tidak boleh kehilangan muruah hanya karena kita gagal membedakan antara khidmah dan transaksi, penghormatan dan pembelian pengaruh, sedekah dan suap, serta amanah dan kepentingan.
Muktamar NU ke-35 harus menjadi muktamar yang bukan hanya sah secara organisatoris, tetapi juga bersih secara moral, jernih secara etik, dan bermartabat di hadapan umat.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kemenangan sebuah kelompok. Yang dipertaruhkan adalah muruah jam’iyah Nahdlatul Ulama.







