Suara dentuman keras dari truk pengangkut sound system berkapasitas besar, atau yang kini dikenal sebagai sound horeg, belakangan kian marak mewarnai berbagai hajatan dan karnaval di sejumlah daerah. Namun di balik gegap gempita itu, muncul kekhawatiran serius: gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga konflik sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya angkat suara, menyebut penggunaan sound horeg secara berlebihan lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, bahkan menetapkannya haram dalam fatwa terbaru.
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterima detikJatim, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini.
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.







